Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) telah ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pintu masuk penerima para wisatawan mancanegara yang memasuki negara kepulauan itu untuk tujuan wisata.
Berlaku efektif mulai 14 Oktober lalu, Pemerintah Indonesia melalui situs web Wonderful Indonesia mengatakan mereka berharap langkah ini dapat menghidupkan kembali industri pariwisata negeri itu.
Tetapi tidak semua Orang Asing dapat mengunjungi Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Wisata.
Sejauh ini, hanya 19 negara yang disebut "memiliki angka positif COVID-19 yang rendah sesuai standar badan kesehatan dunia WHO" yang dapat membuka perjalanan internasionalnya ke Indonesia.
Ke-19 negara tersebut adalah:
- Bahrain
- China
- Prancis
- Hungaria
- India
- Italia
- Jepang
- Kuwait
- Liechtenstein
- Selandia Baru
- Norwegia
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Arab Saudi
- Korea Selatan
- Spanyol
- Swedia
- Uni Emirat Arab (UAE)
Bagaimana dengan pemegang paspor selain dari 19 negara itu?
Pihak berwenang Keimigrasian Indonesia mengatakan pada SBS Indonesian bahwa saat ini Orang Asing selain yang berasal dari 19 negara yang disebutkan di atas, termasuk Australia, masih dapat mengunjungi Indonesia menggunakan visa jenis lainnya yang saat ini tersedia. Pemegang visa tidak dilarang untuk melakukan kegiatan kepariwisataan saat berada di negeri tersebut.
Agus Abdul Majid adalah perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi Konsul Imigrasi di KJRI Sydney. Ia mengatakan bahwa perbatasan Indonesia juga terbuka bagi warga Australia.
"Semua warga negara asing bisa masuk ke Indonesia dengan mengajukan visa yang prosesnya diajukan oleh pihak penjamin atau sponsor di Indonesia," ujar Mr Majid, menambahkan bahwa penjamin bisa berarti perusahaan, yayasan atau badan lain yang jelas status hukumnya di Indonesia. Sementara bagi Orang Asing dari 19 negara di atas, Mr Majid mengatakan bahwa mereka dapat menggunakan agen perjalanannya sebagai sponsor saat mengajukan Visa Kunjungan Wisata.

During COVID-19 pandemic, visa waiver and Visa on Arrival (VOA) in Indonesia are suspended. Source: Getty Images/mirsad sarajlic
WNA yang datang ke Indonesia dengan tujuan selain kunjungan pariwisata - dan juga WNI yang kembali dari luar negeri - dapat masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Sam Ratulangi Manado.
Mengapa Australia tidak termasuk dalam daftar 19 negara?
Agus Abdul Majid mengakui banyaknya pertanyaan seputar mengapa Australia, yang secara geografis dekat dengan Indonesia dan memiliki langkah pengendalian COVID yang cukup baik, tidak termasuk dalam daftar awal ini. Ia mengatakan bahwa kebijakan terkait perbatasan internasional merupakan keputusan politis.
“Bagi pemerintah Indonesia hal ini bersifat politis sehingga harus mempertimbangkan banyak aspek, tidak hanya aspek ekonomi dan kesehatan,” ungkap Mr Majid.
Namun Ia mengatakan langkah ini masih akan dievaluasi.
“Ini 'kan sifatnya pilot, baru uji coba," ujar Mr Majid. "Pemerintah juga mengambil sikap yang hati-hati dalam menerapkan kebijakan," ia merujuk pada pembukaan perbatasan secara bertahap yang merupakan upaya memastikan kondisi kesehatan dalam negeri.
“Pemerintah RI tentu juga memiliki banyak pertimbangan untuk mentukan siapa saja 19 negara itu. Saya sih optimis dalam waktu dekat akan ada perluasan dari kebijakan itu.
“Dan saya melihat Australia adalah potensi wisatawan asing yang sangat besar baik itu untuk Bali atau tempat-tempat lain di Indonesia.”

By relaxing the travel restrictions to Bali and Riau Islands, the Indonesian Government hopes that this move will be able to revitalise the country’s tourism. Source: Getty Images/SolStock
Persyaratan tambahan untuk memasuki Indonesia
Meski telah membuka pintunya bagi wisatawan mancanegara, Indonesia belum menghapuskan kebijakan karantina hotel selama 5 hari. Aturan ini tidak terbatas hanya bagi Orang Asing, tetapi bagi seluruh pelancong internasional.
"WNI pun kalau pulang ke Indonesia harus karantina 5 hari di hotel-hotel yang ditunjuk oleh pemerintah dengan biaya pribadi," ungkap Mr Majid.
Selain itu, beberapa persyaratan penting juga wajb diketahui dan dipatuhi oleh calon pelancong internasional, seperti antara lain diperlukannya hasil tes PCR negatif 72 jam sebelum keberangkatan, harus memiliki asuransi perjalanan atau kesehatan dan sudah divaksinasi penuh yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin yang dapat diverifikasi.
Mr Majid juga menekankan pentingnya mengunduh dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat di Indonesia untuk kepentingan pelacakan dan penelusuran pergerakan seseorang di komunitas.
Akses situs web atau dari Kementerian Pariwisata Indonesia guna mengetahui persyaratan perjalanan lebih lanjut. Kunjungi situs web untuk saran perjalanan ke Indonesia dari Pemerintah Australia.