Mulai Senin 7 Maret, pemerintah Indonesia kembali memberlakukan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) khusus wisata, bagi wisatawan asing yang hendak mengunjungi Bali.
Pemegang paspor Australia adalah salah satu dari 23 kebangsaan yang dapat menggunakan visa ini.
Sebelumnya, warga asing yang ingin mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata harus mengajukan visa kunjungan wisata yang memerlukan biro perjalanan wisata atau hotel untuk menjadi sponsor penjamin.
Agus Abdul Majid adalah Konsul Imigrasi di KJRI Sydney, yang mewakili Kementerian Hukum dan HAM.
Ia mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengevaluasi visa kunjungan dengan penjamin tersebut dan memutuskan untuk kembali memberlakukan Visa on Arrival.
Mr Majid menekankan bahwa kebijakan VOA ini terbatas hanya untuk kedatangan wisman di pintu masuk internasional di Denpasar, Bali, dimana beberapa persyaratan lain termasuk harus memiliki tiket kembali serta bukti penginapan selama setidaknya untuk 4 hari kecuali bagi yang berdomisili di pulau wisata itu.
Ia juga menambahkan bahwa wisman juga tetap harus mematuhi peraturan Satgas Covid di negeri itu meski kini karantina dibebaskan bagi mereka yang telah menerima suntikan vaksin COVID dosis ganda.